Keberlakuan Peraturan Pemerintah yang Belum Ada Peraturan Pelaksanaannya

image
Jika ada suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang menegaskan tentang suatu hal pada ayat (1), kemudian ayat berikutnya menyatakan bahwa pelaksanaan dari ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Menteri. Apakah itu berarti bahwa peraturan pada ayat tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya Peraturan Menteri? Meskipun Peraturan Menteri tersebut belum ada sampai PP tersebut resmi berlaku. Dan tidak dijelaskan pada PP tersebut kapan harus ada Peraturan Menteri. Terimakasih.

Keberlakuan Peraturan Pemerintah

Dalam hal seperti yang Anda tanyakan, menurut pandangan kami, ada dua hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama, kapan suatu PP berlaku? Kedua, apakah operasional atau pelaksanaan PP ditentukan semata oleh peraturan teknis seperti Permen?

Jawaban atas pertanyaan pertama bisa ditemukan pada Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 di atas menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP tersebut.

Contohnya, PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”) menyebutkan:

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ini berarti PP otomatis berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2008.

Contoh PP yang berlaku pada tanggal tertentu yang ditetapkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Dalam PP 9/1975 disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975, padahal PP itu diundangkan pada 1 April 1975. Jadi, tanggal pengundangan tidak selalu sama dengan tanggal berlakunya suatu PP.

Dengan demikian, dilihat dari berlakunya, PP sudah resmi berlaku pada waktu ditetapkan terlepas dari apakah Permen yang diperintahkan sudah terbit atau belum.

Jawaban atas pertanyaan kedua sebenarnya terletak pada frasa ‘menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya’ seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pembentuk UUD 1945 tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud ‘sebagaimana mestinya’, tetapi dapat dipahami sebagai keinginan agar operasionalisasi PP itu berjalan sepenuhnya. Agar berjalan sepenuhnya, maka perlu ada Permen atau peraturan pelaksanaan lain. Jadi, Permen itu didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan Permen yang didelegasikan tak berarti membuat PP tidak berlaku.

Dengan mengambil komparasi PP sebagai peraturan pelaksanaan UU, maka pembentukan peraturan pelaksana yang disebut peraturan delegasi bertujuan untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di lapangan. Hanya saja, jarak penerbitan Permen yang diperintahkan dengan masa berlakunya PP akan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.

Sumber