Kebebasan untuk Tidak Menjawab Pertanyaan Pers


Apakah setiap orang memiliki hak untuk menolak memberikan jawaban bagi pers? Jika mempunyai hak, apakah ada kekuatan hukum yang mengatur?

Pada dasarnya, tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pers. Akan tetapi, apabila pemberitaan pers merugikan orang tersebut, maka orang yang bersangkutan memiliki dua hak yang dalam UU Pers dikenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11 UU Pers). Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Atas kedua hak tersebut, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers. Selain itu, pers memiliki kewajiban koreksi, yakni keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan (Pasal 1 angka 13 UU Pers).

Bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban melayani hak jawab dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

sumber: hukumonline.com