Kasus Suap Yang Melibatkan Hakim MK

12345609
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hakim MK Patrialis Akbar telah melakukan tindakan pidana korupsi, pasal berapa saja yang menjeratnya dalam kasus suap ini?

Patrialis dituntut 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan 6 bulan. Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan. Mantan hakim MK ini dituntut dalam tindakanya menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny untuk meloloskan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis juga diharuskan mengembalikan uang senilai US$ 10 ribu dan Rp 4,043 juta dalam jangka satu bulan setelah putusan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, harta miliknya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih belum mencukupi, ia terancam tambahan penjara selama satu tahun.

Jaksa penuntut umum dalam proses persidangan mengatakan bahwa Patrialis Akbar menerima hadiah dan janji dari Hariman dan Ng Fenny, serta menyarankan kedua pengusaha tersebut mendekati dua hakim lain, yaitu Arif Hidayat dan Suhartoyo, yang kala itu belum memberikan pendapat menanggapi uji materi terkait.

Adapun orang yang menjadi perantara Patrialis dalam menerima uang dari Hariman adalah Kamaludin. Dia dituntut 8 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Patrialis dan Kamaludian didakwa dengan Pasal 12 c juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

sumber: nasional.tempo