Kasus belum dinyatakan P-21, Apakah berarti Tersangka dibebaskan?


Kalau seorang tersangka berkas perkaranya belum lengkap (belum P-21) apakah tersangka itu bisa dilepaskan dan dibebaskan dari segala proses hukum yang menjeratnya?

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Ini artinya, jika perkara belum dinyatakan P-21 (hasil penyidikan belum dinyatakan lengkap), maka perkara belum siap dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana itu masih berstatus tersangka.

Dalam hal ini, tersangka itu tidak bisa dilepaskan dan dibebaskan begitu saja dari segala proses hukum yang menjeratnya. Hal ini karena proses hukum tetap berjalan. Artinya, penyidikan tetap dilakukan.

Seseorang bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

sumber: hukumonline.com