Kapan Pekerja Bisa Menikmati Hak Cuti Tahunan?


Pada Pasal 79 ayat 2 ©, hak cuti timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pertanyaan saya, apakah hak cuti sudah timbul pada bulan ke-13 atau pada bulan ke-24, mengingat selama 12 bulan pertama tidak ada hak cuti?

Pasal dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”).
Pasal 79 ayat (2) huruf c UUK menyatakan bahwa:
“Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan waktu cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus menerus. Hak cuti tahunan pekerja itu timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Maka pada bulan ke-13 seorang pekerja sudah dapat menikmati hak cuti tahunannya.

Lebih jauh dalam Pasal 79 ayat (3) UUK disebutkan bahwa pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sehingga, dari ketentuan tersebut, perusahaan dapat memberikan cuti tahunan setelah seorang pekerja bekerja selama 12 bulan terus menerus, atau mengaturnya secara berlainan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sepanjang tidak merugikan hak pekerja (minimal 12 hari per tahun, setelah 1 tahun bekerja).

Pada praktiknya, ada juga perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pekerja pada tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja. Ada pula yang mengatur, semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapat cuti 1 hari per bulan.

Jadi, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UUK, selama tidak melanggar hak cuti tahunan dari pekerja, perusahaan dapat mengatur mengenai cuti tahunan secara lebih baik dari ketentuan-ketentuan UUK dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), atau Peraturan Kerja Bersama (“PKB”).

Sedangkan UUK sendiri tidak mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan pada pekerja yang belum bekerja selama 12 bulan. Maka, praktik pemberian cuti tahunan di tiap perusahaan tentu akan berbeda-beda, tergantung pada isi dari PK, PP, atau PKB di perusahaan.

sumber: hukumonline.com