Jerat pidana bagi penghina Pancasila

56876_75838_hakim

Apa pidana bagi orang yang menghina Pancasila? Apa bisa dikatakan menghina lambang Negara?

Pancasila bukanlah lambang Negara, melainkan merupakan dasar Negara. Yang disebut dengan lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Tidak ada ketentuan soal pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Pancasila sebagai dasar Negara. Jadi, mengusut atau mempidana penghina Pancasila sebagai dasar Negara dengan pasal penghinaan terhadap lambang Negara adalah salah.

sumber: www.hukumonline.com