Jerat Pidana Bagi Orang Tua yang Membuang Bayinya


Kalau ada pelaku atau orang tua yang tega membuang bayi baru lahir karena kehadirannya tidak diinginkan kedua orang tua, itu hukumannya apa dan termasuk pasal KUHP berapa?

Jika orang tua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru ia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP yang berbunyi:

“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”

Adapun ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP (tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu) adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati) adalah sembilan tahun.

sumber: hukumonline.com