Jerat hukum bagi suami yang meniggalkan keluarganya tanpa kabar

56876_75838_hakim

Bagaimana hukumnya apabila seorang suami meninggalkan istri dan anak tanpa kabar berita dan tanpa nafkah lahir batin? Langkah hukum apa yang bisa diambil?

Suami adalah seorang kepala rumah tangga yang memiliki kewajiban melindungi istri dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya termasuk memberikan tempat tinggal dan segala biaya terkait menafkahi istri. Suami selaku orang tua juga memiliki kewajiban terhadap anak yaitu memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya termasuk memberikan biaya pendidikan dan perawatan bagi anak yang berlaku terus sampai dengan si anak menikah atau mandiri, bahkan jika keadaan perkawinan suami dan istri putus sekalipun.

Suami yang meninggalkan istri dan anaknya tanpa kabar dan tidak memberikan nafkah lahir batin dapat dipidana karena melakukan penelantaran rumah tangga.

sumber: www.hukumonline.com