Jerat Hukum Bagi Pihak yang Menghalang-halangi Kegiatan Keagamaan


Bagaimana sih hukumnya jika melakukan acara agama bukan di tempat ibadah, misalnya di gedung pertemuan? Boleh atau tidak? Terkait dengan peristiwa pembubaran acara agama di kota Bandung, padahal mereka sudah mendapat izin dari pihak berwenang terkait pemakaian tempat umum untuk acara tersebut. Adakah sanksi bagi orang yang membubarkanya?

Pasal 22 UU HAM

  1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

UU HAM tidak memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi, ketentuan pidana bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.148), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:

  1. “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
  2. “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
  3. “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.

Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara.

Merujuk pada pasal di atas, jelas bahwa pertemuan yang bermaksud untuk melakukan acara keagamaan (tanpa menyebutkan di tempat tertentu) yang telah diizinkan, tidak boleh dihalang-halangi. Yang menghalang-halangi dapat dipidana sebagaimana diuraikan di atas.

Jika yang dilakukan oleh pelaku adalah sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan, maka dapat dipidana dengan Pasal 176 KUHP sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”

Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Sejauh ini tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan acara keagamaan di tempat umum. Akan tetapi, perlu izin dari kepolisian jika kegiatan di tempat umum tersebut melibatkan orang banyak.

sumber: hukumonline.com