Jenis-Jenis Norma PUU


Jenis-Jenis Norma Perancangan Perundang-Undangan

  • Norma PUU dimuat dalam rumusan Pasal atau Pasal dan ayat.
  • Norma PUU terdiri atas :
    a. norma tingkah laku (gedrags normen)
    b. norma kewenangan (bevoegdheids normen)
    c. norma penetapan (bepalende normen)
  • 4 (empat) tipe norma tingkah laku
    a. larangan (verbod) → jangan melakukan sesuatu, Untuk ketentuan ini digunakan kata “dilarang”
    b. perintah (gebod) → harus melakukan sesuatu, Untuk ketentuan ini digunakan kata “wajib” dan “harus”
    c. Izin (boleh melakukan sesuatu) (toestemming), untuk ketentuan ini digunakan kata ”dapat”.
    d. Pembebasan dari suatu perintah (vrijstelling) → biasanya digunakan kata “kecuali” (apabila dirumuskan dalam Pasal tanpa ayat) atau “dalam hal” (apabila dirumuskan dalam Pasal yang memiliki ayat).
    Keempat aturan tingkah laku tersebut ditujukan baik untuk Pemerintah maupun untuk masyarakat.

Contoh rumusan norma mengenai pembebasan dari suatu perintah:
Contoh 1 dirumuskan dalam Pasal tanpa ayat:
Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal… harus disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri, kecuali jika yang bersangkutan tidak ada ditempat, surat panggilan dapat disampaikan kepada keluarganya.

Contoh 2 dirumuskan dalam Pasal yang memiliki ayat:
(1) Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal… harus disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri.
(2) Dalam hal yang bersangkutan tidak ada di tempat, surat panggilan dapat disampaikan kepada keluarganya.
image

  • 3 (tiga) tipe norma kewenangan

    • berwenang (gebonden bevoegdheid)
    • tidak berwenang (onbevoegdheid)
    • dapat tetapi tidak perlu melakukan (kan maar niet hoetf – discretionarie bevoegheid) → Menteri dapat menolak permohonan izin usaha di bidang pengangkutan
  • norma penetapan misalnya, kapan mulai berlakunya suatu PUU, penentuan tempat kedudukan suatu lembaga, dsb.

sumber: FHUPNVJ