Jelaskan apakah yang dimaksud dengan legitemasi kekuasaan?

Jelaskan apakah yang dimaksud dengan legitemasi kekuasaan?

Pengertian Legitimasi
Legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbutan dengan hukum yang berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etis adat istiadat, maupun hukum kemsyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah. salin itu legitimasi dpat juga diartikan hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin.

Secara etomologi legitimasi berasal dari bahasa Latin “Lex” yang memiliki arti “Hukum”. Kata legitimasi diindentik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas,legal, dan legitim. Sesuatu yang tidak legal (biasanya disebut dengan istilah ilegal) dianggap diluar dari peraturan yang sah, meskipun peraturan itu sendiri dibuat oleh seorang yang menciptakan peraturan tersebut, kecuali hukum Allah(sunatullah atau syariah), yang sudah terpatri.

Legitimasi kekusaan sangat penting, karena seseorang yang merebut kekuasaan akan membuat hukum dan menjalankanya sendiri sesuai dengan keinginannya. Dengan demikian legitimasi harus dikaitkan dengan norma dan agama. Sedangkan dalam demokrasi dan pemerintah kekuasaan sudah dibagi-bagi sebagaimana perlunya.

Pengertian Kekuasaan
Setelah seseorang secara legitimasi memperoleh kedudukan dengan absah, maka orang yang bersangkutan memilki kekuasaan. Kekuasaan sendiri berasal dari kata “Kuasa” yang berarti mampu, sanggup, dapat atau kuat.

Kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kamauannya sendiri, dengan sekaligus menerepkannya terhadap tindak-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.

Kekuasaan sudah ada dalam kelompok masyarakat yang masih kecil maupun sudah besar sekalipun yang bahkan susunan masyarakatnya rumit didalamnya ada kekuasaan. Walaupun kekuasaan selalu ada tetapi kekuasaan tidak dapat dibagi rata kepada anggota masyarakat. Dikarena kekuasaan tidak dapat dibagi rata, maka menimbulkan makna pokok dari kekusaan, yaitu kemampuaan untuk mempengaruhi pihak lain untuk kehendak yang ada pada pemegang kekusaan.

Jadi kekuasaan dapat diartikan sebagai pengaruh terhadap seseorang atau sekelompok orang. Sehingga demikian merupakan suatu konsep Kuantitatif, karna dapat dihitung hasilnya nantinya. Misalnya berapa banyak orang berhasil dipengaruhi, berapa lama yang bersangkutan berkuasa, berapa banyak uang dan barang yang dimilikinya dan lain-lain.

Dari urian diatas berarti secara filsafati kekuasaan dapat meliputi ruang, waktu barang dan manusia. tetapi pada umumnya kekuasaan itu ditunjukan kepada diri manusia, terutama kekusaan pemerintah dan negara.

Sumber:
Syafiie,Drs.Inu Kencana, 2000. Ilmu Politik. Jakarta: PT RANEKA CIPTA.
Surbakti,Ramlan, 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta : PT GRAMEDIA.