Dalam Bahasa Arab dan al-Qur‟an puasa disebut shaum atau shiyam yang berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri. Al-Qur‟an menyebut kata shaum sebanyak satu kali, yakni dalam surat Maryam/19: 26,
“Sesungguhnya aku bernadzar shaum karena Allah.”
Maksudnya, Maryam bernadzar menahan diri dari berbicara, sesuai dengan apa yang disyari‟atkan dalam agama Bani Israil saat itu. Sedangkan kata shiyaam disebut oleh Al-Qur‟an beberapa kali, salah satunya dalam surat al- Baqarah/2: 183.
Secara terminologi, pengertian puasa banyak dikemukakan oleh para ulama, di antaranya:
-
Abi Abdillah Muhammad bin Qasim as-Syafi’i
Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya seperti keinginan untuk bersetubuh, dan keinginan perut untuk makan semata-mata karena taat (patuh) kepada Tuhan dengan niat yang telah ditentukan seperti niat puasa Ramadhan, puasa kifarat atau puasa nadzar pada waktu siang hari mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari sehingga puasanya dapat diterima kecuali pada hari raya, hari-hari tasyrik dan hari syak, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal (tamyiz), suci dari haid, nifas, suci dari wiladah (melahirkan) serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari.
-
Abi Yahya Zakaria al-Anshari
Puasa menurut istilah syara’ (terminologi) yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.
-
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al- Husaini
Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari sesuatu yang telah ditentukan bagi seseorang yang telah ditentukan pula pada waktu tertentu dengan beberapa syarat.
-
Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani
Menahan diri dari makan, minum dan hubungan seksual dan lain-lain yang telah diperintahkan menahan diri dari padanya sepanjang hari menurut cara yang telah disyaratkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia (membuat), perkataan yang merangsang (porno), perkataan-perkataan lainnya baik yang haram maupun yang makruh pada waktu yang telah disyariatkan, disertai pula memohon diri dari perkataan-perkataan lainnya baik yang haram maupun yang makruh pada waktu yang telah ditetapkan dan menurut syarat yang telah ditentukan.
-
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari
Puasa menurut bahasa, kata ini mempunyai arti “menahan”, sedang menurut syara‟ adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa dengan syarat-syarat.
-
Abu Bakar Jabir Al-Juzairi
Puasa adalah tidak makan, tidak minum, tidak menggauli istri dan menjauhi diri dari segala rupa yang boleh dimakan semenjak fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam istilah syariat Islam, puasa atau shaum berarti suatu bentuk ibadah berupa menahan diri dari makan, minum, hubungan seks, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai waktu maghrib dengan niat mencari ridha Allah. Dalam penggunaan istilah puasa selanjutnya tidak boleh diartikan secara harfiah yaitu menahan diri. Sama seperti shalat yang arti harfiahnya adalah doa, tidak lagi diartikan doa tapi suatu ibadah yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan taslim (salam).
Dasar Hukum Puasa
Legalitas syara‟ puasa berlandaskan pada Al-Qur‟an, Sunnah dan Ijma‟.
Dalil dari Al-Qur‟an
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. al-Baqarah/2: 183-184)
Ayat puasa dimulai dengan ajakan kepada setiap orang yang memiliki iman walau seberat apa pun. Ia dimulai dengan satu pengantar yang mengundang setiap mukmin untuk sadar akan perlunya melaksanakan ajakan itu. Ia dimulai dengan panggilan mesra, Wahai orang-orang yang beriman.
Kemudian, dilanjutkan dengan menjelaskan kewajiban puasa tanpa menunjuk siapa yang mewajibkannya, Diwajibkan atas kamu. Redaksi ini tidak menunjuk siapa pelaku yang mewajibkan. Agaknya untuk mengisyaratkan bahwa apa yang akan diwajibkan ini sedemikian penting dan bermanfaat bagi setiap orang bahkan kelompok sehingga, seandainya bukan Allah yang mewajibkannya, niscaya manusia sendiri yang akan mewajibkannya atas dirinya sendiri. Yang diwajibkan adalah ash-shiyam, yakni menahan diri.
Adapun yang kondisi badannya menjadikan ia mengalami kesulitan berat bila berpuasa, baik karena usia lanjut atau penyakit yang diduga tidak akan sembuh lagi atau pekerjaan berat yang mesti dan harus dilakukannya sehingga bila ia tinggalkan menyulitkan diri atau keluarga yang ditanggungnya, wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya itu, jika mereka tidak berpuasa, membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Setelah menjelaskan izin tersebut, Allah mengingatkan bahwa Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.
Dalil dari Sunnah
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khaththab ra., ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, melaksanakan salat, menunaikan zakat, haji, dan puasa pada Ramadhan.
Dalil dari ijma‟
Para ulama mujtahid telah sepakat bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan jika telah memenuhi syarat dan tidak terdapat halangan.
Waktu Puasa
Waktu berpuasa adalah sejak dari terbitnya fajar shadiq sampai dengan terbenamnya (ghurub) matahari. Dasar hukumnya adalah firman Allah:
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam… (Q.S. al-Baqarah/2: 187)
Untuk lebih berhati-hati, sebaiknya waktu imsak dimulai 10 menit sebelum fajar (waktu subuh). Para Imam menarik kesimpulan berdasarkan ayat ini bahwa puasa orang yang masih dalam keadaan junub itu sah. Sebab, bersetubuh itu dibolehkan sampai batas fajar, dan orang yang berpuasa tak mungkin melakukan mandi junub kecuali setelah fajar. Kemudian, orang yang sedang makan dan minum, lalu terbitlah fajar, dan orang itu berhenti makan dan minum, puasanya juga sah. Dan seandainya ia tidak menyadari fajar telah terbit, dan seseorang masih makan dan minum, maka puasanya juga sah.
Macam-macam puasa
Dilihat dari waktu pelaksanaannya puasa dibagi menjadi dua, yaitu puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan puasa yang dilaksanakan diluar bulan Ramadhan, seperti puasa qadla dan puasa enam hari pada bulan Syawal.
Sedangkan dilihat dari segi pelaksanaannya, hukum puasa dibedakan atas:
-
Puasa yang hukumnya wajib, yaitu puasa dalam bulan Ramadhan, puasa kifarat (kaffarah) yaitu puasa yang diwajibkan karena melakukan pelanggaran terhadap ketentuan agama, atau dapat dikatakan puasa denda, puasa nadzar, yaitu puasa yang dijanjikan oleh seseorang jika yang diinginkannya tercapai (terkabul), maka ia wajib berpuasa sesuai dengan yang dijanjikan (nazar), dan puasa qadla, yaitu puasa yang wajib ditunaikan dengan sebab berbuka dalam bulan Ramadan, karena ada uzur syar‟i seperti sakit, safar, atau disebabkan datang haid, nifas, dan lainnya.
-
Puasa sunnah atau puasa tathawu’, misalnya puasa enam hari bulan Syawal, puasa hari senin kamis, puasa arafah (9 Dzulhijjah) kecuali bagi orang yang sedang mengerjakan ibadah haji tidak disunnahkan, puasa hari A‟syura (10 Muharram), puasa bulan Sya‟ban, puasa tengah bulan (tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qamariyah), dan puasa sehari berbuka sehari puasa ini dinamakan puasa Nabi Daud A.S. dan ia adalah puasa yang paling disukai Allah SWT).
-
Puasa makruh, misalnya puasa yang dilakukan terus- menerus sepanjang masa kecuali pada bulan Haram, disamping itu makruh puasa setiap hari sabtu saja atau tiap jum‟at saja, sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadan, dan puasa pada separuh terakhir bulan Sya‟ban, yang tidak berhubungan dengan hari-hari sebelumnya dan tidak ada sebab yang mengharuskannya puasa seperti puasa nazar, atau mengqada puasa.
-
Puasa haram yaitu haram berpuasa pada waktu- waktu tertentu, misalnya pada hari raya Idul Fitri (1 Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), hari-hari tasyrik (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).Dan puasa sunah bagi perempuan tanpa izin suaminya, bila suami ada di rumah dan tidak uzur, atau tidak mempunyai halangan untuk melakukan hubungan kelamin.