Hukumnya Menjadikan Kepala Hewan Sebagai Pajangan

image
Dapatkah seseorang yang memajang kepala binatang karena alasan ritual adat, seperti memajang kepala singa, banteng, kerbau, rusa dikatakan mengancam kelangsungan kehidupan satwa? Dengan memajang tersebut bisa dipidana? Seperti yang sering diberitakan di luar negeri tidak boleh memajang kepala hewan karena itu melanggar UU-nya. Bagaimana hukumnya di Indonesia?
Terimakasih.

Apakah Memajang Kepala Satwa Untuk Ritual Adat Dilarang?

Jadi, jika menyimpan kepala atau bagian tubuh hewan-hewan seperti banteng, kerbau, rusa, yang Anda sebutkan jenisnya masuk ke dalam golongan satwa yang dilindungi, maka berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang untuk:
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Di sini dapat kita simpulkan bahwa jangankan memiliki, menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati pun sudah bisa dijerat pidana. Begitu rumusan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990. Pasal ini pada dasarnya relatif mempermudah aparat penegak hukum menjerat pelaku jual beli satwa atau tumbuhan yang dilindungi.

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi tersebut, yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan. Selain itu, pengecualian dari larangan menangkap satwa yang dilindungi itu dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia. Membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, melakukan penyimpanan bagian satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagai pajangan merupakan hal yang dilarang. Jika perbuatan tersebut dilakukan untuk ritual adat, hal tersebut juga tidak termasuk sebagai pengecualian yang dimaksud dalam UU 5/1990.

Sumber