Hukumnya berbohong dan menyebar fitnah di medsos

56876_75838_hakim

Apakah berbohong dan menyebar fitnah di medsos dapat dipidanakan?

Perbuatan orang yang mengaku-ngaku sebagai pacar Anda dan memfitnah Anda dan pacar Anda melalui BBM itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas atau tertentu terhadap siapa konten yang dimaksud ditujukan. Jika terbukti orang yang mengaku-ngaku itu memfitnah Anda dan pacar Anda, maka pelakunya dapat dijerat pidana.

sumber: www.hukumonline.com