Hukum Membangun Gudang di Daerah Perumahan

Apakah membangun gudang plastik di daerah perumahan tidak diperbolehkan?

image

Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (“TDG”). Dalam praktiknya, pendirian gudang ini diatur kembali dalam peraturan daerah setempat, seperti pengaturan bahwa pemohon wajib mengajukan permohonan rencana tapak (site plan) secara tertulis kepada walikota dan menyedikan beberapa tempat khusus seperti antara lain: sarana parkir, ruang terbuka hijau, dan kegiatan bongkar muat. Untuk pembangunan gudang di kawasan perumahan itu sendiri boleh saja asal mematuhi kewajiban untuk memperhatikan terselenggaranya kegiatan pergudangan yang tidak mengganggu fungsi hunian.

Sumber: hukumonline.com