(HATE SPEECH) Bupati dan Sekda Agam Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

image

Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya para pemimpin yang terkait harus memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. hal ini dikarenakan ujaran kebencian dapat membuat suasana menjadi tidak kondusif, apalagi ditambah dengan suasana pandemi dan menjelang pilkada dimana selanjutnya, melalui berita yang ramai, pihak yang terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dimana K asus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut mem-posting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

menurut saya untuk semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa mengedepankan ketertiban, karena menurut saya ujaran kebencian dapat menyebabkan suasana yang kisruh kedepannya, karena akan menyudutkan pihak atau golongan tertentu

langkah berikutnya dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak terkait karena. semua pihak khususnya warga, simpatisan, dan pendukung untuk selalu bersabar dan menahan diri dan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber : Bupati dan Sekda Agam Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian