Haruskah Pernikahan Diisi Dengan Mahar Yang Mahal?

Mahar memang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Apakah pernikahan harus diisi dengan mahar yg mahal?

Beragam permintaan dari pihak keluarga calon mempelai wanita atau si wanita memang terkadang membuat calon lelaki mundur teratur dengan niat menjalankan salah satu sunah Nabi SAW.

Syekh Yusuf Qaradhawi pernah menjelaskan, Rasulullah SAW mengawinkan putri-putrinya dengan mahar yang paling mudah dan paling ringan. “Sesungguhnya nikah yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad dari Aisyah). Demikian dengan yang dilakukan para sa lafus salih. Mereka tidak pernah mena nyakan kekayaan calon menantu dan tidak pula menanyakan apa yang akan diberikan kepada anaknya.

Mereka tidak pernah menanyakan hal tersebut karena anaknya bukan dagangan yang diperjualbelikan.Mereka adalah manusia. Si ayah atau wali hendaklah mencarikan manusia yang sepadan untuk anak dan putrinya, yaitu manusia mulia yang mulia agama, akhlak, dan tabiatnya. Sehubungan dengan ini, Nabi SAW bersabda.

Jika datang kepadamu seseorang yang kamu sukai agamanya dan akhlaknya (hendak meminang anak putrimu) maka ka winkanlah. Karena jika tidak kamu laksanakan, niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar. (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim).

Para ulama salaf pun mengatakan, “Jika engkau hendak mengawinkan putrimu maka kawinkanlah dengan orang yang beragama. Sebab, jika ia mencintai anakmu maka anak mu akan dimuliakannya. Dan jika ia membencinya maka ia tidak akan men- ganiayanya. Agamanya telah melarangnya berbuat begitu dan akhlaknya akan meng- hardiknya hingga dalam keadaan tidak suka sekalipun.”

Islam pun memerintahkan orang tua untuk bersegera mengawinkan para anak gadisnya. Nabi SAW bersabda, “Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda, yaitu shalat apabila telah datang waktunya, utang apabila telah jatuh temponya, dan wanita apabila telah datang jodohnya yang sesuai.”

Atas dasar ini, Syekh Qaradhawi meminta kepada para orang tua dan para wali dari anak perempuan agar memperhatikan agama dalam mencari calon menantu, bukan- lah banyaknya uang mahar yang mencapai jutaan bahkan miliaran rupiah. Apalah arti mahar yang tinggi bagi seorang gadis dikawinkan dengan seorang lelaki yang tidak ber agama. Wallahu’alam.