Haruskah ada Bukti Berita Acara Sumpah Advokat untuk Bersidang?

56876_75838_hakim

Apakah tidak sebaiknya advokat yang bersidang melampirkan bukti pelantikan dan juga KTA sebab mewakili di persidangan harus orang yang benar menurut UU?

Istilah KTPA ini salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.: 07/SEK/01/I/2007 tentang Sosialisasi KTPA Baru. Dalam surat edaran tersebutdiberitahukan bahwa dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama PERADI yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Dari beberapa hal di atas diketahui bahwa KTPA sebenarnya dikeluarkan setelah seseorang diangkat menjadi advokat oleh organisasi advokat. Oleh karenanya kami kurang memahami pertanyaan Anda mengapa seorang advokat harus menunjukkan bukti pelantikan (yang kami anggap sama dengan pelantikan) dan KTPA secara bersamaan di pengadilan? Karena menurut hemat kami KTPA adalah bukti bahwa seseorang telah diangkat (dalam bahasa Anda dilantik) menjadi Advokat.

Namun jawabannya akan berbeda bila istilah ‘pelantikan’ yang Anda maksud merujuk pada pengambilan sumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat.

Pasal Lengkapnya Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat tersebut, berbunyi: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Seperti Anda sebutkan di atas, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 101 Tahun 2009 yang pada intinya memerintahkan agar dalam waktu dua tahun sejak putusan MK itu dibacakan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah semua advokat tanpa memandang dari mana asal organisasinya. Untuk mengingatkan, saat ini ada beberapa organisasi advokat yang mengaku menjadi wadah yang sah. Ada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Pada perjalanannya, Ketua MA mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 089/KMA/VI/2010 yang memerintahkan Ketua PT se-Indonesia untuk mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan PERADI. Surat Keputusan Ketua MA itu diterbitkan setelah ada penandatanganan nota perdamaian antara PERADI dan KAI.

Akibat SK Ketua MA tersebut, akhirnya advokat KAI tidak bisa diambil sumpahnya. Dan pada praktiknya ada beberapa kasus dimana hakim meminta para advokat untuk terlebih dulu menunjukkan berita acara sumpah advokat sebelum mendampingi/mewakili kliennya.

Namun berdasarkan penelusuran kami, sejauh ini kami belum dapat menemukan aturan atau dasar hukum bagi hakim untuk meminta advokat menunjukkan berita acara pengambilan sumpahnya.

Ketua Mahkamah Agung yang pada tahun 2009 masih dijabat oleh Harifin A Tumpa pernah mengeluarkan surat bernomor 113/KMA/IX/2009. Surat itu ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat KAI. Dalam surat itu Harifin mengatakan bahwa hakim memang tidak perlu meminta Berita Acara Sumpah setiap advokat yang beracara di pengadilan, akan tetapi apabila ada yang mempersoalkan keabsahannya sebagai advokat, maka tentu hakim dapat meminta persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51880567e739a/bukti-berita-acara-sumpah-advokat-untuk-bersidang