Hakekat dan Cakupan Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing, dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara lain serta hubungan dengan masyarakat dalam melayani warga Negara.

image

Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara

• Menetapkan norma-norma fundamental bagi ADMINISTRATUR untuk pemerintahan yang baik
• Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara;
• Melayani dan mensejahterakan masyarakat
• Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat maupun aparatur;

Sumber: https://studihukum.wordpress.com/