Hak Tergugat/Turut Tergugat untuk Mengajukan Jawaban

image
Saya mau bertanya mengenai nama asas hukum acara perdata yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut Tergugat TIDAK PERLU memberikan jawaban atas suatu gugatan.
Terimakasih.

Proses Jawaban

Secara teknis pemeriksaan perkara di sidang pengadilan menjalani proses jawab menjawab. Ketentuan mengenai jawab-menjawab terdapat dalam Pasal 142 Rv yang menegaskan para pihak dapat saling menyampaikan surat jawaban serta replik dan duplik.

  1. Tergugat berhak mengajukan jawaban
    Menurut Pasal 121 ayat (2) HIR, juru sita menyampaikan surat panggilan sidang, dalam surat itu harus tercantum penegasan memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan jawaban secara tertulis. Biasanya jawaban disampaikan pada sidang pertama. Berdasarkan hak ini, tergugat menyusun jawaban yang berisi tanggapan menyeluruh terhadap gugatan. Jawaban yang seperti itu dalam praktik disebut jawaban pertama.
    Hakikatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban, sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.
    Jadi merujuk pada penjelasan tersebut tidak ada asas yang menyatakan bahwa Tergugat/Turut Tergugat tidak perlu untuk memberikan jawaban atas suatu Gugatan. Justru pada dasarnya mengajukan jawaban merupakan hak bagi Tergugat.

  2. Hak penggugat mengajukan replik
    Sejalan dengan asas audi alteram partem, kepada penggugat diberi hak untuk menanggapi jawaban yang diajukan tergugat, dan secara teknis disebut replik. Dengan demikian, replik merupakan jawaban atas jawaban tergugat.

  3. Hak tergugat mengajukan duplik
    Duplik diartikan sebagai jawaban kedua oleh tergugat. Duplik adalah jawaban balik terhadap replik penggugat. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 142 Reglement of de Rechtsvordering (Rv), yang memberi hak kepada penggugat mengajukan replik atas jawaban tergugat dan selanjutnya memberi hak kepada tergugat mengajukan duplik terhadap replik penggugat.
    Ketentuan Pasal 142 Rv tersebut, telah dijadikan pedoman teknis yustisial berdasarkan prinsip kepentingan beracara (process doelmatigheid).

  4. Proses jawab menjawab sebatas replik dan duplik
    Sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sedapat mungkin proses pemeriksaan berjalan dengan efektif. Tidak bertele-tele serta tidak boleh memberi kesempatan kepada para pihak melakukan tindakan yang menjurus kepada anarki.
    Apabila prinsip tersebut dikaitkan dengan tahap proses jawab-menjawab yang diatur dalam Pasal 117 Rv, hakim cukup memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik, hanya satu kali saja. Memang tidak ada larangan yang tegas menyampaikan replik dan duplik berkali-kali. Akan tetapi kebolehan tersebut hanya membuang waktu. Tidak efektif dan efisien memberi hak mengajukan replik dan duplik berkali-kali. Jika hak mengajukan replik dan duplik telah digunakan oleh para pihak, maka proses pemeriksaan tahap jawab-menjawab mesti ditutup untuk dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pengajuan konklusi setelah tahap pembuktian selesai. Tahap berikutnya adalah pengucapan putusan.

Sumber