Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan

56876_75838_hakim

Di beberapa Kementerian diberlakukan larangan bagi para PNS untuk melanjutkan pendidikannya sebelum telah bekerja 2 tahun, meski kegiatan perkuliahan itu dilakukan di luar jam kerja. Aturan yang memuat itu hanya sebatas Keputusan Menteri. Apakah aturan seperti itu tidak bertentangan dengan hak atas pendidikan? Mengingat pendidikan itu adalah hak asasi dan hak asasi hanya boleh dibatasi oleh UU, sementara di UU ASN sendiri sama sekali tidak melarang/membatasi untuk itu.

Ya, hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia.

Memperoleh pendidikan formal lanjutan merupakan hak PNS yang memang dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur ketentuan pemberian izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) antara lain sebagai berikut:
a. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
c. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi.

Akan tetapi, Anda harus melihat ketentuan pada masing-masing kementerian. Seperti misalnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu syaratnya adalah memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Jika kementerian tersebut ternyata melarang PNS yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikannya, hal itu dapat dikatakan melanggar hak asasi PNS yang bersangkutan.

sumber: www.hukumonline.com