Hak, kewajiban dan kewenangan dalam Hukum

Penegakan-Hukum-341xsjh6r80ww2s8nm0s1s
Peristiwa hukum menimbulkan hubungan hukum yang berintikan hubungan antar subyek hukum yang wujudnya tampil dalam bentuk hak dan kewajiban antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya.

a. Pengertian antara hak dan kewajiban adalah korelatif. Antara hak dan kewajiban adalah berbanding terbalik diantara dua subyek hukum yang saling berrhubungan dalam hubungan hukum.
b. Hak adalah kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkenaan dengan sesuatu atau terhadap subyek hukum tertentu atau semua subyek hukum tanpa halangan atau gangguan dari pihak manapun dan kebebasan itu memiliki landasan hukum dan karena itu dilindungi.
c. Orang yang berhak adalah orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (termasuk menuntut sesuatu ).
d. Hak dapat dibedakan dalam hak mutlak atau absolut , misalnya hak milik, hak asasi manusia, dengan hak relatif atau nisbih, misalnya penjual hany dapat menuntut pembayaran akan barang yang telah dibeli oleh pembeli.
e. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum (handelings bekwaam heid) adalah
f. kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum yang sah dan mengikat yang tidak dapat dipersoalkan atau tidak dapat diganggu gugat.
g. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum mempunyai akibat hukum… Terhadap subyek hukum yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dapat ditempatkan di bawah pengampuan ( curatele).
h. Pada dasarnya subyek hukum yang ditempatkan dibawah pengampuan atau perwalian adalah mereka yang belum cukup umur, mereka yang mempunya pembawaan sejak lahir dengan kekurangan kelemahan mental, mereka yang pemabuk, dan mereka yang pemboros. Apabila dilihat golongan itu maka dapat dioketahui bahwa mereka yang ditempatkan dibawah pengampuan adalah mereka yang tidak dapat mengurus dirinya sendiri.
i. Di dalam tata hukum Indonesia, kriteria cukup umur yang menjadi patokan seseorang untuk dapat dikatakan cakap untuk berbuat hukum adalah beragam, tergantung dalam lingkup hukum apa.
j. Di bidang perkawinan maka seseorang dapat dikatakan cakap untuk melakukan perkawinan adalah mereka yang berusia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
k. Dalam bidang ketata negaraan maka yang cakap untuk menjadi pemilih dalam pemilihan umum untuk memilih prsiden, – wakil presiden, DPRD, kepala Daerah adalah mereka yang telah berusia minimal 17 tahun.
l. Di bidang ketenagakerjaan, mereka yang dapat membuat perjanjian kerja secara mandiri adalah mereka yang berusia minimal 18 tahun.