Gugatan atas Tindak Pidana Korupsi


siapa sajakah yang memiliki wewenang menggugat ahli waris dari terdakwa korupsi yang meninggal dunia (sesuai dengan pasal 34 UU Tipikor)? apakah harus jaksa pengacara negara atau bisa dilakukan oleh advokat biasa?

Pasal 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:

“Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.”

Jadi, yang bisa mengajukan gugatan perdata di atas adalah Jaksa Pengacara Negara, atau instansi yang dirugikan. Karena bentuk gugatannya adalah gugatan perdata, maka instansi yang dirugikan tersebut memiliki kebebasan untuk menunjuk siapa yang akan mewakilinya dalam gugatan tersebut. Instansi dapat menunjuk advokat, atau pihak lain yang secara hukum dimungkinkan untuk mewakili instansi tersebut untuk mengajukan gugatan.

sumber: hukumonline.com