Ganti Rugi Atas Pendirian Tiang Listrik oleh PLN

Apakah tanah yang dipakai untuk membangun tiang listrik PLN diberikan juga ganti rugi? Siapakah yang akan membayar ganti rugi tersebut, apakah Pemerintah atau PLN? Lantas, jika mendirikan bangunan di dekat tiang listrik tersebut, apakah masih bisa mendapatkan ganti rugi jika kondisinya sebelumnya sudah dibayarkan?

image

PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang mana, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, PLN berhak melaksanakan haknya seperti menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Untuk itu, PLN harus memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Tetapi jika kondisinya ganti rugi sudah diberikan tetapi ada orang yang sengaja mendirikan bangunan di atas tanah yang bersangkutan tempat didirikannya tiang listrik, maka ganti rugi dan kompensasi tersebut tidak berlaku.

Sumber: hukumonline.com