Gagasan Pengujian Konstitusional di Indonesia

image
Secara hitoris gagasan pengujian konstitusional di ambil dari pengalaman konstitusionalisme Amirika Serikat

Muhammad Yamin

  • Melalui BPUPKI pada saat merumus naskah UUD
  • Dengan nama Balai Agung (Mahkamah Agung)
  • Dengan konsep membanding UU terhadap UUD dan membatalkan UU jika tidak ada kesesuaian dengan UUD.

BPUPKI
Menolak konsep dengan alasan:

  • UUD yang disusun tidak menganut teori pemisahan kekuasaan (Trias Politica)
  • Ahli hukum belum banyak dan belum mempunyai pengalaman dalam menguji UU
    Posisi :
  • UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak mengenal pengujian UU terhadap UUD.
  • Selama itu UU tidak dapat diuji dan dibatalkan oleh lembaga yudisial (Judicial review) kecuali oleh pembentuk UU sendiri (legislative review)

Munculnya gagasan Pengujian Konstitusional

  • Adanya kesadaran mengganti supermasi parlemen (partiamentary supremacy) menjadi supermasi konstitusi (constitutional supremacy)
  • Format supermasi parlemen kekuasaan legeslasi secara absolut dimiliki oleh parlemen/legislatif dan tidak dapat digangu oleh lembaga kekuasan lain.
  • Format supermasi konstitusi tidak mengenal kekuasan legeslasi parlemen/legeslatif yang bersifat absolut tetapi UU dapat diuji konstitusionalnya oleh UUD/konstitusi melalui lembaga yang berwenang.

Catatan:

  • Muatan undang-undang yang dibentuk oleh parlemen/legeslatif dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh lembaga yang berwenang jika terbukti bertentangan dengan UUD/Konstitusi.
  • Gagasan pengujian UU pada prinsipnya mengusung visi bahwa keputusan mayoritas tidak selalu merupakan kebenaran apabila ditinjau dari perpestif konstitusional, hanya karena UU telah disahkan/berlaku.

Studi oleh Benny K

  • Pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh suatu badan kehakiman merupakan penjelmaan dari idiologi negara hukum yang memiliki 10 fungsi pokok:
    a. untuk melindungi konstitusi sebagai hukum tertinggi;
    b. untuk menjamin pelaksanaan tujuan penyusunan konstitusi;
    c. untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai fundamental kenegaraan yang tercantum dalam konstitusi;
    d. untuk mengontrol kekuasaan legislatif;
    e. untuk menjamin penyelenggara negara dan rakyat mematuhi konstitusi;
    f. untuk menjamin tegaknya prinsip kontrol dan perimbangan;
    g. untuk mencegah tirani mayoritas atau mengontrol prinsip hukum mayoritas;
    h. untuk menegakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional;
    I. untuk mewujudkan idiologi negara hukum; dan
    j. untuk menjaga konsistensi sistem hirarki norma hukum.

Ahmad Syahrizal
Meringkas 2 fungsi utama peradilan konstitusi:

  1. pengujian konstitusional dapat mencegah atau merestorasi penyimpangan yang potensial dilakukan oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara;
  2. melalui pengujian konstitusional maka konstitusi dapat dilindungi dari terpaan yang dapat merusak fondasi negara hukum

sumber: FH UPNVJ