Secara hitoris gagasan pengujian konstitusional di ambil dari pengalaman konstitusionalisme Amirika Serikat
Muhammad Yamin
- Melalui BPUPKI pada saat merumus naskah UUD
- Dengan nama Balai Agung (Mahkamah Agung)
- Dengan konsep membanding UU terhadap UUD dan membatalkan UU jika tidak ada kesesuaian dengan UUD.
BPUPKI
Menolak konsep dengan alasan:
- UUD yang disusun tidak menganut teori pemisahan kekuasaan (Trias Politica)
- Ahli hukum belum banyak dan belum mempunyai pengalaman dalam menguji UU
Posisi : - UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak mengenal pengujian UU terhadap UUD.
- Selama itu UU tidak dapat diuji dan dibatalkan oleh lembaga yudisial (Judicial review) kecuali oleh pembentuk UU sendiri (legislative review)
Munculnya gagasan Pengujian Konstitusional
- Adanya kesadaran mengganti supermasi parlemen (partiamentary supremacy) menjadi supermasi konstitusi (constitutional supremacy)
- Format supermasi parlemen kekuasaan legeslasi secara absolut dimiliki oleh parlemen/legislatif dan tidak dapat digangu oleh lembaga kekuasan lain.
- Format supermasi konstitusi tidak mengenal kekuasan legeslasi parlemen/legeslatif yang bersifat absolut tetapi UU dapat diuji konstitusionalnya oleh UUD/konstitusi melalui lembaga yang berwenang.
Catatan:
- Muatan undang-undang yang dibentuk oleh parlemen/legeslatif dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh lembaga yang berwenang jika terbukti bertentangan dengan UUD/Konstitusi.
- Gagasan pengujian UU pada prinsipnya mengusung visi bahwa keputusan mayoritas tidak selalu merupakan kebenaran apabila ditinjau dari perpestif konstitusional, hanya karena UU telah disahkan/berlaku.
Studi oleh Benny K
- Pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh suatu badan kehakiman merupakan penjelmaan dari idiologi negara hukum yang memiliki 10 fungsi pokok:
a. untuk melindungi konstitusi sebagai hukum tertinggi;
b. untuk menjamin pelaksanaan tujuan penyusunan konstitusi;
c. untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai fundamental kenegaraan yang tercantum dalam konstitusi;
d. untuk mengontrol kekuasaan legislatif;
e. untuk menjamin penyelenggara negara dan rakyat mematuhi konstitusi;
f. untuk menjamin tegaknya prinsip kontrol dan perimbangan;
g. untuk mencegah tirani mayoritas atau mengontrol prinsip hukum mayoritas;
h. untuk menegakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional;
I. untuk mewujudkan idiologi negara hukum; dan
j. untuk menjaga konsistensi sistem hirarki norma hukum.
Ahmad Syahrizal
Meringkas 2 fungsi utama peradilan konstitusi:
- pengujian konstitusional dapat mencegah atau merestorasi penyimpangan yang potensial dilakukan oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara;
- melalui pengujian konstitusional maka konstitusi dapat dilindungi dari terpaan yang dapat merusak fondasi negara hukum
sumber: FH UPNVJ