Sebenarnya apa saja sih fasilitas yang berhak didapatkan oleh kepala daerah itu?
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
a. Gaji dan Tunjangan
b. Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan)
c. Sarana mobilitas (kendaraan dinas)
d. Biaya operasional
Untuk biaya rumah jabatan, kendaraan dinas, serta biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”). Di luar rumah jabatan (seperti sewa rumah lain) tidak ditanggung oleh APBD.
Sumber:hukumonline