Fasilitas-fasilitas untuk Kepala Daerah dan Wakilnya yang Dibiayai APBD

Sebenarnya apa saja sih fasilitas yang berhak didapatkan oleh kepala daerah itu?

image

Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
a. Gaji dan Tunjangan
b. Biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan)
c. Sarana mobilitas (kendaraan dinas)
d. Biaya operasional

Untuk biaya rumah jabatan, kendaraan dinas, serta biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”). Di luar rumah jabatan (seperti sewa rumah lain) tidak ditanggung oleh APBD.

Sumber:hukumonline