[Fakta atau Hoax] Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Hanya Formalitas

image

  • Fakta
  • Hoax

0 voters

Kasus penyerangan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan masih terus bergulir. Dua pelaku penyiram air keras yang menyebabkan mata Novel menjadi buta ini hanya dituntut hukuman penjara satu tahun.
Novel Baswedan menyebut bahwa sidang itu hanya formalitas saja karena bukan tersangka yang menjadi dalang dibalik penyerangan itu. Tim advokasi Novel Baswedan menemukan kejanggalan dalam tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan. Tim advokasi Novel pun saat ini meminta Komisi Kejaksaan memeriksa tim penuntut umum yang mengurus kasus Novel.