Etiskah pembeli menanyakan status kehalalan makanan pada penjualnya?

Bagi penganut agama Islam, tentu saja kehalalan merupakan salah satu pertimbangan penting dalam mengkonsumsi makanan atau suatu produk. Dalam konteks makanan, halal yang dimaksud adalah makanan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang seperti yang mengandung babi dan alkohol, serta mengandung daging yang tidak disembelih sesuai tata cara Islam. Turunan babi dan alkohol juga termasuk dalam bahan-bahan yang dilarang. Hal ini terkadang cukup menyusahkan karena bahan turunan ini sering dijumpai dengan nama yang beragam yang seringkali tidak dikenal secara luas.

Nah, tentu saja adanya label halal yang dicantumkan akan mempermudah konsumen muslim. Adanya label halal tersebut menunjukkan bahwa penjual sudah memberikan jaminan kehalalan dari makanan yang dijual. Hal ini terutama berlaku pada produk yang mengandung daging. Sayangnya tidak semua penjual memberikan label halal pada dagangannya. Selain itu, karena mayoritas populasi di Indonesia beragama Islam, maka muncul anggapan, “Ah udahlah halal, paling yang jual juga orang Islam”. Anggapan semacam ini menimbulkan keraguan bagi mereka yang ingin menanyakan kepastian halal tidaknya bahan serta proses pembuatan makanan yang dijual. Hal ini ditambah lagi dengan budaya sungkan yang membuat orang takut dianggap tidak etis jika menanyakan hal tersebut.

Nah menurutmu etis atau tidak menanyakan status kehalalan makanan pada penjualnya? Sekalian tips yang sekiranya bisa diterapkan jika ada :smiley:

Hmm… kalau menurutku nggak masalah sih. Karena memang merupakan hak konsumen untuk mengetahui dengan jelas apa yang mau dia beli, termasuk komponen-komponen yang ada di dalamnya. Sama etisnya kaya orang yang menanyakan kandungan pada makanan karena dia memiliki alergi terhadap bahan tertentu. Tapi juga lihat-lihat sih. Kalau memang yang dijual sudah jelas tidak mengandung daging, lemak, atau minyak, atau dengan kata lain status kehalalannya tidak perlu ditanyakan lagi, tidak perlu ditanyakan. Menurutku malah jadi menyinggung kalau yang sudah jelas ditanyakan lagi.

Sebenarnya antara boleh dan kenapa ditanyakan ketika anda ke tempat makan yang mejual daging babi walaupun mereka menjual menu lain pasti mereka juga menggunakan minyak babi sebagai hidang untuk sayur contohnya ataupun peralatan masak bekas masak daging babi, dan boleh ketika anda merasa meragukan apakah halal makanan tersebut karena ada makanan haram tapi banyak orang muslim yang membelinya contohnya mie ayam tidak ada label halal belum tentu halal karena bisa saja mereka menggunakan minyak babi meski yang jual bukan chanisee tapi kalo penjualnya bukan non muslim kan kalian tidak tahu dan ini kejadian nyata yah guys jadi harap ditanyakan.

1 Like