Ekonomi Politik Omnibus Law. Dilema Penanaman Modal dan Penciptaan Lapangan Kerja

Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Pemerintah juga meyakini omnibus law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional. Tujuan apa yang ingin dicapai pemerintah dengan omnibus Law? Yakni; Peningkatan ekosistem investasi; Kemudahan berusaha; Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Efek menetes ke bawah
Falsafah yang mendasari omnibus law adalah apa yang baik untuk pengusaha, akan baik pula bagi buruh, cepat atau lambat. Ini disebut juga “trickle down effect” atau “efek menetes ke bawah”. Said Iqbal, dalam merespons omnibus law, bahkan terpaksa mengakui: “Saya ingin mengatakan kami kaum buruh mendukung komitmen Pak Presiden Jokowi tentang investasi karena dengan investasi tercipta lapangan kerja baru, dan kami butuh lapangan kerja.” Tetapi yang ditolak oleh banyak pemimpin seperti Iqbal adalah “investasi yang kemudian menyengsarakan kaum buruh dengan menurunkan kesejahteraan dan tidak ada perlindungan.”

Di sinilah pokok permasalahannya: Apakah mungkin menginginkan investasi dari pemilik modal tanpa memberi mereka insentif, semacam timbal balik, kepada mereka? Kita akan diingatkan oleh Jokowi dan juga pemilik modal kalau kita sedang berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain, yang juga melakukan berbagai perubahan undang-undang yang “inovatif” semacam omnibus law, untuk menarik investasi.

Satu lagi yang disesalkan banyak pemimpin buruh dan para pengamat politik adalah bagaimana Omnibus terlalu terburu-buru diracik, tidak transparan, dan tidak melibatkan pihak-pihak yang terdampak, terutama rakyat pekerja. Semisal editorial Majalah Tempo, yang mengeluh bahwa UU sapu jagat ini diajukan “tanpa partisipasi publik, bahkan ada kesan dirahasiakan … pemerintah tak melibatkan semua pemangku kepentingan yang bakal terkena dampaknya.” (“Salah Kaprah UU Sapu Jagat”, 25/2/2020)

Bukan pertama kalinya pemimpin buruh akhirnya memberikan konsesi pada pemerintah dan pemilik modal demi investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Menurut Youdics bagaimana terkait pemberlakuan Omnibus Law ini?

sumber Ekonomi Politik Omnibus Law: Dilema Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Terimakasih sudah membuat artikel ini. Menurutku Omnibus law ini fokusnya untuk memudahkan masuknya investasi baru, tetapi tidak memperhatikan kepentingan tenaga kerja dan investasi yg sudah ada. Sebenarnya jika tujuan dari pemerintah membuat RUU ini adalah untuk menarik investor ke Indonesia dengan cara memudahkan investor dalam hal perizinan, pemerintah harus melihat ke belakang penyebab rendahnya investasi di Indonesia bukan hanya masalah perizinan saja tetapi penghambat investasi di Indonesia adalah masalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya seperti klaim dari World Economic Forum, riset yang menunjukkan terdapat 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia dan korupsi menjadi kendala utama. Maka, diharapkan pemerintah lebih bijaksana dalam membangun negeri ini.

investasi memang baik adanya untuk ketersediaan lapangan pekerjaan. namun, investasi yg dibutuhkan rakyat bukan investasi yg pada akhirnya menyengsarakan mereka.
dan disini pihak yg paling dirugikan atas omnibus law adalah pekerja, beberapa hal yg dirasa merugikan;
-dimudahkannya phk
-dihapuskannya cuti2, seperti cuti haid dan melahirkan
-jumlah pesangon yg dikurangi
-sistem kontrak dan alih daya yg membuat para pekerja mudah diputus kontrak scr sepihak
tentunya pro dan kontra mengenai isu2 strategis dlm omnibus law hrs dibahas dgn kepala dingin. kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan RUU itu sendiri.