Diskusi hukum mengenai hukuman mati


Sumber gambar: Lily Padula https://globalpressjournal.com/africa/zambia/neighbors-ban-death-penalty-zambia-252-counting-death-row/

Hukuman mati atau Capital Punishment merupakan salah satu metode hukuman yang masih dipertahankan dan diakui kelegalitasan-nya di Indonesia. Indonesia sendiri menjadi salah satu dari 53 negara-negara di seluruh dunia yang masih menjalankan hukuman mati. Hukuman mati sendiri dianggap menjadi salah cara yang tepat untuk menghukum para pelaku tindak kejahatan pidana. Akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak sekali pendapat-pendapat yang pro maupun kontra mengenai penerapan hukuman mati itu sendiri. Lantas bagaimana tanggapan Youdics semua mengenai hukuman mati?

1 Like

Untuk melihat topik pembicaraan hukuman mati sendiri maka menurut saya perlu digunakan cara pandang lain untuk menanggapinya. Seperti yang kita ketahui Pancasila merupakan pondasi falsafah dari negara Indonesia. Dengan masih diterapkannya hukuman mati, sudah pasti hal tersebut akan turut menimbulkan suatu polemik yang selalu dibicarakan di dalam forum-forum internasional. Didasari akan substansi yang terdapat di dalam pancasila sendiri yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” membuat penerapan hukuman mati nampak tidak layak serta tidak selaras dengan perkembangan zaman untuk dapat tetap diterapkan, terlebih lagi negara Indonesia merupakan salah satu negara salah satu negara yang memiliki konsep untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pendapat saya ini juga sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Roichatul Aswidah mengatakan bahwa “Hukuman mati itu inkostitusional. Menurut konstitusi, hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Referensi

https://nasional.kompas.com/read/2016/05/17/12183211/Komnas.HAM.Penerapan.Hukuman.Mati.Tidak.Sesuai.UUD.1945.

Saya sendiri masih cukup bingung apakah mau setuju dengan masih digunakannya hukuman mati ataupun dilakukannya penghapusan hukuman mati itu sendiri. Karena setelah dibaca-baca pihak yang merasa hukuman mati masih harus dilaksanakan berpendapat bahwa hukuman mati itu merupakan hukuman terberat yang ada. Yang hal tersebut tentunya akan memberikan efek jera secara masif dan maksimal sehingga membuat para ‘calon pelaku’ serta masyarakat secara keseluruhan takut untuk melakukan suatu kejahatan. Tak hanya itu, kelompok ini juga juga berpendapat bahwa hukuman mati tentunya akan meminimalisir tindak kejahatan untuk dilakukan secara berulang dan pada akhirnya akan dapat membuat lingkungan masyarakat lebih aman. Selain itu berbagai pihak yang mendukung masih diadakannya hukuman mati juga menilai bahwa sanksi pidana dari hukuman mati tersebut setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku. Dari berbagai alasan tersebut saya merasa bahwa hukuman mati sebenarnya masih memiliki relevansi untuk dilaksanakan bagi kejahatan-kejahatan tertentu.

Jadi berdasarkan opini yang telah disampaikan diatas, apakah hak hidup menurut saudara merupakan salah satu non-derogable rights?

(non-derogable rights sendiri adalah suatu hak yang dimiliki oleh manusia, yang hak tersebut bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun).

Referensi

http://sbmi.or.id/2016/12/belajar-tentang-hak-asasi-manusia-dari-hrwg/

Berdasarkan opini mengenai hukuman mati yang telah dipaparkan di atas, berarti dapat disimpulkan bahwa cara pandang yang anda miliki lebih menitikberatkan hukuman mati atau capital punishment sebagai suatu sarana penal yang represif ya? Jadi kegunaan hukuman mati menurut cara pandang yang telah disampaikan di atas lebih menekankan bahwa hukuman mati dapat dijadikan sebagai suatu upaya represif terhadap pelaku kejahatan.

Menurut saya penerapan hukuman mati sebagai salah satu hukuman pidana sebetulnya sudah tidak tepat lagi. Dikarenakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) diatur mengenai jaminan akan Hak Asasi Manusia atau HAM. Ketegasan mengenai pengaturan hak asasi tersebut dapat dilihat pada bab XA UUD 1945, yang diatur dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J. Untuk hak untuk hidup sebagai salah satu pemenuhan hak asasi manusia oleh negara, secara terperinci diatur dalam:

  • Pasal 28 A yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
  • Pasal 28 I ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragam, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi berlaku secara surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Dengan begitu, menurut saya hukuman mati seharusnya tidak perlu lagi untuk diterapkan.