Demokrasi Pancasila

Arti Demokrasi Pancasila
Dilansir, Encylopaedia Britannica (2015), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang diambil dari kata “demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintahan).
Sebagai bentuk pemerintahan, demokrasi bertolak belakang dengan monarki (diperintah oleh raja, ratu, atau kaisar), oligarki (diperintah oleh beberapa orang), aristokrasi (diperintah oleh kelas istimewa), dan despotisme (pemerintahan absolut oleh satu orang).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila Pancasila yang dilihat sebagai suatu keseluruhan yang utuh.

Dalam demokrasi tersebut musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan. Karena setiap keputusan dapat dicapai dengan mufakat.
Tetapi jika tidak tercapai mufakat, maka keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara.
Pemahaman demokrasi ini menggunakan pancasila sebagai landasan bentuk pemerintahan ini. Pemahaman tentang demokrasi pancasila ini tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Bentuk pemerintahan demokrasi pancasila ini berlangsung selama kurang lebih tahun, yakni mulai 1945 – 1950.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila :
✓ Sistem pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara ini.
✓ Terdapat pemilihan umum secara konsisten dan berkesinambungan.
✓ Semua warga negaranya mempunyai hak asasi manusia yang sangat dihormati secara hukum.
✓ Adanya perlindungan untuk hak orang-orang yang masuk dalam golongan minoritas.
✓ Semua pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, semuanya perlu didasarkan dengan musyawarat.
✓ Solusi atau gagasan pemecahan masalah tidak berasal dari sumber suara terbanyak namun gagasan yang dirasa paling baik.