Dasar hukum yang melarang meminta sumbamgan di jalan

image

Apakah meminta-minta sumbangan di jalanan itu diperbolehkan? Sering kita jumpai banyak masyarakat yang meminta sumbangan, misalnya untuk pembangunan masjid atau perbaikan jalan di lingkungan tersebut, apakah bisa?

Dalam PP 29/1980 memang tidak ada aturan yang melarang secara eksplisit meminta sumbangan di jalanan. Menyangkut pertanyaan Anda tentang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid, yakni untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, merupakan pengumpulan sumbangan yang dibolehkan dan tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Lalu bagaimana dengan meminta sumbangan yang dilakukan di jalan? Di daerah tertentu seperti di Jakarta, meminta sumbangan di jalan ini merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendirisendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.

(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. supermarket/mall;
b. rumah makan;
c. stasiun;
d. terminal;
e. pelabuhan udara/laut;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU);
g. penyelenggaraan pameran/bazar amal;
h. tempat hiburan/rekreasi;
i. hotel.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu, dan paling banyak Rp. 20 juta

sumber: www.hukumonline.com