Dasar hukum tarif parkir valet

56876_75838_hakim

Apa dasar hukum parkir valet di Jakarta dan di Indonesia?

Untuk mengetahui pengaturan serta tarif parkir valet, Anda harus merujuk pada peraturan masing-masing daerah.

Penyelenggara parkir dapat menyediakan fasilitas parkir berupa parkir valet. Parkir valet atau parkir yang memberikan pelayanan yang sejenis adalah suatu bentuk pelayanan jasa parkir, dengan pelaksanaan parkir dilakukan oleh petugas parkir, sehingga memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir.

Fasilitas parkir valet di Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah Satuan Ruang Parkir (“SRP”) yang disediakan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total keseluruhan SRP yang dikelola oleh penyelenggara usaha parkir;
b. parkir khusus vallet ditandai dengan simbol tanda parkir;
c. pelaksanaan parkir vallet dapat dilaksanakan oleh operator parkir atau badan usaha lain yang ditunjuk oleh penyelenggara parkir; dan
d. penyelenggara parkir yang melaksanakan parkir vallet wajib mengajukan permohonan izin kepada Gubernur.

Tarif untuk jasa parkir valet di Jakarta sebesar Rp. 20.000.

sumber: www.hukumonline.com