Dasar Hukum SIM Internasional

image
Saya melihat vlog youtuber Indonesia jalan-jalan ke luar negeri. Di sana dia bisa menyetir mobil, dia mengaku mempunyai SIM Internasional sehingga dia bisa menyetir mobil di sana. Dia mengatakan mengurusnya lebih gampang dari pada SIM lokal. Dasar hukum mengenai SIM Internasional apakah diatur dalam UU lalu lintas?
Terimakasih.

Surat Izin Mengemudi Internasional

SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.[8] SIM Internasional diberikan kepada Pengemudi yang akan mengemudikan Ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki. Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic). SIM Internasional berlaku di wilayah negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Jadi di Indonesia dapat diterbitkan SIM Internasional yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan menggunakannya di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.

Persyaratan SIM Internasional

Persyaratan penerbitan SIM Internasional, meliputi:
a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan fotokopinya
b. menunjukkan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya
c. menunjukkan Paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotokopinya
d. menyerahkan pasfoto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4 (empat) x 6 (enam) sebanyak 3 (tiga) lembar, berlatar belakang biru.

Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar Biaya Administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sebesar Rp 250 ribu untuk penerbitan SIM Internasional baru dan Rp 225 ribu untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional.

Biaya administrasi SIM Internasional, dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang dituju.

Tata Cara Pengajuan SIM Internasional

Pengajuan penerbitan SIM Internasional beserta persyaratannya diajukan ke Satpas Korlantas atau Polda yang ditunjuk secara manual atau elektronik.

Petugas pada Satpas melakukan:
a. pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan
b. verifikasi data dalam formulir dan dokumen persyaratan
c. pengambilan sidik jari dan pencocokan dengan rumus sidik jari pada data kepolisian
d. pemasukan data calon pemegang SIM pada buku register secara manual dan pangkalan data secara elektronik
e. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM dan diserahkan kepada calon pemegang SIM.

Sumber