Dalam rangka pengelolaan rumah susun sewa sederhana yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, apakah besaran tarif/harga sewa rusunawa tersebut diatur dengan peraturan daerah tentang retribusi daerah ataukah cukup diatur dengan peraturan kepala daerah
Komponen perhitungan besaran tarif sewa rumah susun diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, bukan diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi daerah ataupun peraturan kepala daerah.
Yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah adalah besaran tarif retribusi atau tarif sewa untuk pemakaian rumah susun sederhana
Besaran tarif sewa rumah susun tidak lebih besar 1/3 (satu per tiga) dari upah minimum provinsi. Hasil perhitungan tarif sewa satuan rumah susun (“sarusun”) ditetapkan olehpengguna barang milik negara atau pengelola barang milik daerah.
Dimana komponen perhitungan tarif sewa rumah susun itu terdiri dari biaya operasional, biaya perawatan serta biaya pemeliharaan.
sumber: www.hukumonline.com