Dasar Hukum Penggantian Gubernur oleh Wakil Gubernur


Apa ada undang-undang yang mengatur wakil gubernur menjadi gubernur? Dalam hal ini masa jabatan mereka belum selesai, tetapi gubernur dengan sengaja mengundurkan diri karena tugas lain.

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[1]
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:[2]
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

Pemberhentian kepala daerah karena permintaan sendiri ini diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur atas usul Menteri sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

sumber: hukumonline.com