Dasar hukum mengikuti ujian akhir bagi pelajar yang ditahan

image

Bagi ABH berstatus sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN anak atau di kepolisian, diharapkan dinas pendidikan atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN harus tetap mengupayakan anak tidak kehilangan hak-haknya untuk mengikuti setiap kegiatan pembelajaran, termasuk keikutsertaannya dalam evaluasi pembelajaran, seperti ulangan harian, ulangan semester, ujian akhir sekolah atau ujian akhir nasional

Sehubungan dengan nasib pendidikannya, pada dasarnya, setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Di samping itu, kewajiban anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat dikenakan terhadap anak sesuai yang diamanatkan oleh UU SPPA.

Pengaturan khusus mengenai kepentingan sekolah Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (“ABH”) dapat dilihat dalam BAB III Garis Besar Penanganan Anak Yang Berhadapan Hukum huruf G angka 1 huruf a Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (“Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 15/2010”) yang mengatur mengenai tugas dan wewenang Kementerian Pendidikan Nasional dalam rangka menjamin ketersediaan layanan dan keberlangsungan pendidikan bagi ABH. Dikatakan bahwa salah satu tugas Kementerian Pendidikan Nasional adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi ABH yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.

Lebih lanjut dikatakan bahwa salah satu tugas dan kewenangan dinas pendidikan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan/atau satuan pendidikan/sekolah dalam penanganan ABH (dalam hal anak sebagai pelaku), meliputi: bagi ABH berstatus sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN anak atau di kepolisian, diharapkan dinas pendidikan atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN harus tetap mengupayakan anak tidak kehilangan hak-haknya untuk mengikuti setiap kegiatan pembelajaran, termasuk keikutsertaannya dalam evaluasi pembelajaran, seperti ulangan harian, ulangan semester, ujian akhir sekolah atau ujian akhir nasional.

Jadi, apabila nantinya kasus anak Anda bergulir hingga ke ranah hukum yang berujung pada pemidanaan terhadap anak Anda, mengenai ujian akhir yang akan dihadapi anak Anda, pada dasarnya hal tersebut tetap harus dipenuhi oleh dinas pendidikan daerah atau sekolah, orang tua, dan kepolisian atau pihak RUTAN.

Pelaksanaan UAN di penjara tak jauh berbeda dengan di sekolah umum. Selama ujian, para siswa diawasi tim pemantau independen. Materi yang diujikan pun sama persis dengan materi yang diujikan di sekolah umum.

sumber: www.hukumonline.com