Dasar Hukum Custom Declaration


Kalau naik pesawat dari luar negeri, kita dikasih kertas custom declaration. Yang mengatakan bahwa kalau barang yang kita beli di atas 250 dollar per orang akan kena bea masuk, itu dasar hukumnya dimana ya? Kemudian dimana dasar hukum untuk barang-barang mana yang dikenakan bea kalau kita bawa dari luar negeri?

Mengenai custom declaration dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Dan Barang Kiriman (“Permenkeu 188/2010”). Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Dalam Permenkeu 188/2010 tersebut juga dapat kita temukan bahwa tidak semua barang pribadi penumpang dianggap sebagai barang impor yang dikenakan bea masuk. Barang pribadi penumpang yang tidak dikenakan bea masuk dan cukai antara lain:
a. Barang nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 per orang atau FOB USD 1,000.00 per keluarga untuk setiap kedatangan;
b. Sigaret paling banyak 200 batang, cerutu paling banyak 25 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 100 gram;
c. Minuman mengandung etil alkohol paling banyak 1 (satu) liter.

sumber: hukumonline.com