Dapatkah Revisi BAP Dilakukan Saat Sudah Ada Penetapan Tersangka?

image
BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Ketika seseorang diperiksa sebagai saksi dan telah dilakukan BAP dan telah dilaksanakan gelar perkara yang berujung penetapan tersangka, apakah setelah menjadi tersangka, perubahan/penambahan BAP dapat dilakukan/dimohonkan oleh tersangka (dalam konteks hukum pidana)? Terimakasih.

Penyidikan dan Tersangka

Pertama-tama kita perlu mengetahui definisi dari Penyidikan dan Tersangka menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu:

Pasal 1 angka 2 KUHAP:

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 1 angka 14 KUHAP:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan uraian dari Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Pasal 1 angka 14 KUHAP tersebut, maka penetapan status seseorang menjadi tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana oleh penyidik adalah harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, dimana harus terdapat “bukti permulaan”, yaitu sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (keterangan tersangka dalam penyidikan).[1] Penjelasan lebih lanjut soal bukti permulaan dapat Anda simak Arti “Bukti Permulaan yang Cukup” dalam Hukum Acara Pidana.

Berita Acara Pemeriksaan
Menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Dasar hukum:

  1. Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Sumber