Dapatkah Mengajukan Upaya Hukum Terhadap Sengketa Pilkada ke MK?

image
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Dari penjelasan tersebut, saya mau tanyakan jika ada sengketa (dalam hal ini adalah pilkada), maka ketentuannya harus diajukan kepada MK, di situlah akan diketahui siapa yang menang dan siapa yang kalah. Namun dengan berjalannya waktu, jika seseorang yang kalah menemukan bukti-bukti baru, apakah bisa diajukan lagi kepada MK? Atau bisakah diajukan banding? Jika bisa, kemana harus diajukan?
Terimakasih.

Putusan Mahkamah Konstitusi Secara Umum

Menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pengaturan lebih lanjut mengenai putusan MK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“Perpu 1/2013”) yang mana Perpu 1/2013 ini telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 berbunyi:

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Menjawab pertanyaan Anda, putusan MK itu bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan MK, termasuk sengketa perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah (“Pilkada”) sekalipun.

Penjelasan lebih lanjut tentang sifat putusan MK ini dapat Anda simak artikel Sifat dan Keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Mengadili Sengketa Hasil Pilkada

Terkait putusan MK dalam Menangani Sengketa Hasil Pemilihan Umum, Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”)dengan tegas menyebutkan:

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat.

Hal ini sejalan dengan yang telah disebutkan di atas bahwa putusan MK itu bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sumber