Dapatkah Gugatan NO Diajukan PK dan Gugatan Ulang ke Pengadilan Negeri?

image
Sebuah putusan perkara perdata di PN berstatus NO dan sudah inkracht (sudah diputus di Pengadilan Tinggi Medan dan pula sudah lewat 14 hari masa tenggang jika kasasi jadi alias sudah inkracht).
Lalu, jika saya mau mengajukan Peninjauan Kembali ke MA dalam waktu dekat ini, bisakah juga saat bersamaan ketika PK saya ajukan saya juga mengajukan gugatan ulang (karena NO tersebut) ke Pengadilan Negeri?
Terima kasih.

Mengenai apakah Anda dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) bersamaan dengan mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri, maka menurut pengetahuan dan pengalaman praktik kami, suatu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) biasanya dikarenakan adanya formalitas-formalitas gugatan yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, misalnya Gugatan Kurang Pihak, Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan tidak bersifat khusus, atau mengenai adanya kompetensi atau kewenangan mengadili.

Artinya, pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari pengadilan atas perkara Anda tersebut belum menyentuh pokok perkara, sehingga Anda masih dapat mengajukan gugatan baru tanpa terikat dengan prinsip ne bis in idem (Pasal 1917 KUH Perdata).

Apabila Anda mengajukan gugatan baru (ulang) ke Pengadilan Negeri dan di saat yang sama anda juga mengajukan Peninjauan Kembali, maka terdapat potensi adanya eksepsi Litis Pendentis dari lawan anda, yaitu suatu tangkisan dari Tergugat yang menyatakan bahwa suatu perkara yang sedang digugat oleh Penggugat masih sedang diperiksa oleh Pengadilan lain, sehingga menyebabkan gugatan Anda berpotensi untuk dinyatakan tidak dapat diterima lagi (Niet Onvankelijk Verklaard).

Sumber