Cukai Rokok Naik, Efektifkah untuk Menekan Angka Perokok di Indonesia?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.

Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12%. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%.

Harapannya kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Apakah dengan langkah menaikkan cukai rokok mampu untuk menekan angka perokok di Indonesia atau malah sebaliknya, yaitu menjadikan gaya hidup masyarakat menjadi naik?

Referensi :
https://newssetup.kontan.co.id/news/makin-mahal-ini-daftar-harga-rokok-per-1-januari-2022?page=all

#onlinediscussion