Corporate Social Responsibility dalam Bentuk Pemberian Beasiswa

image
Apakah pemberian beasiswa oleh perusahaan semen dapat dikategorikan sebagai CSR? Sedangkan tanggung jawab untuk mengurusi limbah agar masyarakat tidak tercemar saja belum benar. Lantas apa perbedaan antara CSR dengan GCG?
Terimakasih.

Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (“TJSL”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”).

Apakah Pemberian Beasiswa oleh Perusahaan Semen Dapat Dikategorikan sebagai CSR/TJSL?

Sepanjang penelusuran , tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur bahwa beasiswa merupakan bentuk CSR dibidang pendidikan.

Namun pada BUMN ada pengaturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang salah satu wujudnya adalah di bidang pendidikan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 9/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-03/Mbu/12/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per- 09/Mbu/07/2015 Tentang Program Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2016”)

Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban Perusahaan Perseroan (“Persero”), Perusahaan Umum (“Perum”), dan Perusahaan Perseroan Terbuka (“Persero Terbuka”).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permen BUMN 9/2015, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Program Kemitraan BUMN, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Sedangkan Program Bina Lingkungan (“BL”), adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN).

Sumber