ilmu yang dipelajari dalam hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Ciri-Ciri Aturan Hukum:
- Aturan Hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban di satu pihak dan hak-hak dilain pihak.
- Aturan hukum itu mempunyai Sanksi Negatif atau positif berdasarkan kejiwaan dan mekanisme kekuatan yang mengikat
- Kekuatan Mengikat, terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa
- Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan yang bersifat ganda
- Kekuatan mengikat akan lebih kuat adanya upacara dalam proses transaksi
sumber: FH UPNVJ