Cara Melapor ke Bank Indonesia Jika Menemukan Uang Palsu

Jika menemukan uang palsu, kemana kita bisa melapor? Apakah melapor ke BI di pusat atau daerah? Jika uang tersebut palsu, apakah bisa diganti dengan yang baru?

Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia atas Uang Rupiah yang diragukan keasliannya. Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi, Uang Rupiah tersebut dinyatakan tidak asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan Uang Rupiah tidak asli tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat mengajukan permintaan klarifikasi atas Uang Rupiah yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia. Adapun alamat permintaan klarifikasi atas Uang Rupiah yang diragukan keasliannya oleh masyarakat disampaikan kepada:

  1. Departemen Pengelolaan Uang Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Gedung C lantai 7 Jalan M. H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok; atau

  2. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri setempat, bagi masyarakat yang berada di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dengan alamat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri mengacu pada website Bank Indonesia.

sumber: www.hukumonline.com