Cara Melakukan Penyitaan Terhadap Barang di Luar Negeri

Bagaimana apabila barang yang dimohon sita berada di wilayah negara lain?

image

Peradilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun apabila si pemohon tetap ingin melakukan eksekusi terhadap barang yang berada di luar negeri tersebut, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh ialah mengajukan gugatan di pengadilan negara tempat dimana barang tersebut berada.

Sumber: hukumonline.com