Butuhkah Kartu Izin Penduduk Sementara Jika Pindah Domisili?

56876_75838_hakim

Saat ini saya berdomisili di Denpasar, sedangkan KTP saya terdaftar di Malang. Di sini, setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali (tergantung banjar atau daerah) kami diminta untuk membuat KIPEM atau Kartu Izin Penduduk Sementara. Biaya yang diminta juga tergantung banjar masing-masing. Di daerah saya, kami dikenakan Rp125.000-150.000 setiap orang untuk 3 bulan. Tidak begitu jauh dari tempat saya, setiap penduduk tidak ber-KTP Bali dikenakan Rp10.000 (bukan Rp100.000) untuk 6 bulan. Di Kuta, rekan-rekan saya dimintai 180.000 untuk 3 bulan. Pertanyaan saya, apakah KIPEM merupakan dokumen sah yang diwajibkan ada sebagai pengganti KTP bagi penduduk yang tidak ber-KTP domisili? Apakah keberadaan biaya tersebut sah diatur di peraturan pemerintah daerah ataupun pusat?

Pada dasarnya KTP-el merupakan identitas nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Apabila Anda berpindah domisili, Anda membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP-el baru dengan alamat domisili Anda yang sekarang.

sumber: www.hukumonline.com