Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama ?

hukum perceraian

Saya ingin bertanya, apabila proses Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perceraian masih berjalan, sedangkan pihak termohon PK mengajukan gugatan harta bersama, apakah hal itu diperbolehkan oleh undang undang ?

Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).

Pasal 28 ayat (1) UU MA berbunyi:

Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

a. permohonan kasasi
b. sengketa tentang kewenangan mengadili
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alasan-alasan Permohonan PK

Selanjutnya, permohonan PK putusan perkara perdata dapat diajukan hanya berdasarkan alasan–alasan sebagai berikut:

a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu

b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan

c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut

d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya

e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain

f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

Untuk itu, dalam hal ini kami berasumsi bahwa perkara cerai yang Anda tanyakan adalah sudah ada putusannya yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, tidak ada lagi upaya hukum biasa lainnya yang masih dapat diajukan, misalnya pengajuan Banding atau Permohonan Kasasi.

Hal ini karena salah satu syarat untuk dapat mengajukan PK adalah atas suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa suatu PK pada prinsipnya tidaklah menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Dapatkah Mengajukan Gugatan Lain Saat PK Masih Berjalan?

Menjawab pertanyaan pokok Anda, suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PK.

Adapun penjelasan hukumnya adalah karena perkara cerai tersebut dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa misalnya banding atau kasasi yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak.

Oleh karena perkara cerai tersebut berkekuatan hukum tetap, maka salah satu pihak yang berperkara dapat langsung mengajukan gugatan gono-gini, meskipun perkara cerai tersebut masih dalam proses PK, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Sumber