Bolehkah Seorang Anak Memutus Hubungan Perdata dengan Orang Tuanya?

Bisakah seorang anak berumur 20 tahun memutuskan hubungan perdata dengan orang tuanya?

image

Pada dasarnya, UU Perkawinan mewajibkan anak untuk menghormati orang tua dan menaati kehendak mereka yang baik. Jika ia telah dewasa, ia juga wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Jadi, anak tetap punya kedudukan dan kewajiban sekalipun ia telah dewasa. Ketentuan ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tuanya.

Namun demikian, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum orang tua dengan anak atau sebaliknya. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian. Dari sudut agama, memutuskan hubungan anak dengan orang tua adalah suatu dosa.

Sumber: hukumonline