Bolehkah Sebuah PT Berdomisili di Apartemen?

56876_75838_hakim

Apakah ini diperbolehkan oleh hukum? Kalau dia mau mengajukan izin impor pakaian dengan menggunakan alamat apartemen, apakah diizinkan oleh hukum?

Yang ditekankan dalam UU Perseroan Terbatas adalah perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. Tidak masalah apakah sebuah PT itu didirikan di bangunan kantor atau bukan bangunan kantor seperti rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan).

Akan tetapi, harus dilihat kembali fungsi dari bangunan tersebut. Seperti apartemen, berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi hunian, bukan tempat usaha. Ada sanksi yang dapat dikenakan kepada pemilik gedung (apartemen) apabila tidak memanfaatkan gedung sesuai fungsinya.

sumber: www.hukumonline.com